PELANTIKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Bertempat di Aula Kantor Desa Sukadana Kecamatan Bayan,
Rabu 22 April 2026 Bapak Camat Bayan atas nama Bupati Lombok Utara melantik dan meresmikan anggota Pergantian Antar Waktu ( PAW ) BPD Desa Sukadana Kecamatan Bayan. Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 77/04/DP2KBPMD/2026.
Pelantikan Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) ini dihadiri oleh Unsur BPD, Unsur Pemerintahan Desa Sukadana, Bapak Camat Bayan beserta jajaran, Babinsa Desa Sukadana, Penghulu Desa Sukadana, Kader Posyandu serta tokoh Masyarakat Desa Sukadana.
Anggota BPD Pergantian Antar Waktu adalah Saudara Rian Adi Atma menggantikan Saudara Samsul Hadi, S.Pd yang mengundurkan diri, dengan alasan lolos dan ditetapkan sebagai Pegawai P3K.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya, Pembacaan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara, Pengambilan Sumpah Jabatan, Penanda tanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati kepada Anggota BPD yang baru dilantik dan diakhiri dengan Do'a Penutup.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar